Memahami Aurat Dan Batasan - Batasannya
Nama : Muhammad Darien Syahizidane
Kelas : X MIA 1
No. Absen : 21
Mata Pelajaran : Pendidikan Agama Islam
Guru Pembibing : Rizka Susilawati M.pd
Asal Sekolah : SMA Negeri 1 Kab. Tangerang
Hari & Tanggal : Rabu, 30 Oktober 2019
Memahami Aurat dan Batasan-Batasannya
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Hallo, Teman - Teman Semuaaa... Apa Kabarnya Hari Ini? Semoga Baik - Baik Saja Yaa. Oke, Jadi Disini Saya Akan Sedikit Menjelaskan Tentang Makna Aurat Dan Juga Batasan - Batasannya.
Islam adalah agama yang sempurna yang ajarannya mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Ajaran Islam mengatur semua urusan manusia agar terwujud kehidupan yang aman, nyaman, dan damai. Dalam hal berbusana, Islam mengajarkan bahwa busana memiliki fungsi utama sebagai penutup aurat. Yaps,,, Apakah kalian tahu apa itu aurat?
Islam adalah agama yang sempurna yang ajarannya mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Ajaran Islam mengatur semua urusan manusia agar terwujud kehidupan yang aman, nyaman, dan damai. Dalam hal berbusana, Islam mengajarkan bahwa busana memiliki fungsi utama sebagai penutup aurat. Yaps,,, Apakah kalian tahu apa itu aurat?
Lebih cantik dan anggun dengan menggunakan busana muslimah.
1. Makna Aurat
Menurut bahasa, aurat berarti malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata, berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya, kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan, dan mengecewakan.
Menurut istilah dalam hukum islam, aurat adalah batas minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.
Ayat Al-Qur'an tentang perintah berbusana muslim/muslimah
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Penyayang."(Q.S Al-Ahzab/33:59).
Kandungan Q.S Al-Ahzab/33:59
Dalam ayat ini Rasulullah saw. diperintahkan untuk menyampaikan kepada istrinya dan juga sekalian wanita mukminah termasuk anak-anak perempuan beliau untuk memanjangkan jilbab mereka dengan maksud agar dikenali dan membedakan dengan perempuan nonmukminah. Hikmah lain adalah agar mereka tidak diganggu. Karena dengan mengenakan jilbab, orang lain mengetahui bahwa dia adalah seorang mukminah yang baik.
Jadi, perempuan yang mengenakan busana muslimah bisa terhindar dari fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan dari orang yang akan berbuat jahat, seperti berbuat seksual. Bukankah timbulnya kejahatan-kejahatan seksual yang di lakukan di tempat-tempat umum, pemicunya karena kaum adam yang tergoda dengan cara berbusana kaum hawa yang sangat seksi? Mulai sekarang, yuk bagi kaum adam untuk menjaga pandangannya dan kaum hawa untuk memakai busana muslimah yang dapat menutup aurat agar terhindar dari perbuatan keji tersebut.
Kandungan Q.S Al-Ahzab/33:59
Dalam ayat ini Rasulullah saw. diperintahkan untuk menyampaikan kepada istrinya dan juga sekalian wanita mukminah termasuk anak-anak perempuan beliau untuk memanjangkan jilbab mereka dengan maksud agar dikenali dan membedakan dengan perempuan nonmukminah. Hikmah lain adalah agar mereka tidak diganggu. Karena dengan mengenakan jilbab, orang lain mengetahui bahwa dia adalah seorang mukminah yang baik.
Jadi, perempuan yang mengenakan busana muslimah bisa terhindar dari fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan dari orang yang akan berbuat jahat, seperti berbuat seksual. Bukankah timbulnya kejahatan-kejahatan seksual yang di lakukan di tempat-tempat umum, pemicunya karena kaum adam yang tergoda dengan cara berbusana kaum hawa yang sangat seksi? Mulai sekarang, yuk bagi kaum adam untuk menjaga pandangannya dan kaum hawa untuk memakai busana muslimah yang dapat menutup aurat agar terhindar dari perbuatan keji tersebut.
2. Batasan Aurat Bagi Perempuan dan Laki-Laki
Batasan aurat ditinjau dari keharaman orang yang melihatnya terbagi empat, yaitu:
(1)Aurat laki - laki di hadapan laki - laki
Para ulama menyebutkan bahwa batasan aurat laki-laki di hadapan laki-laki lainnya adalah mulai dari pusar hingga lutut.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw:
لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل ولا تنظر المرأة إلى عورة المرأة
“Tidak boleh bagi seorang laki-laki melihat aurat seorang laki-laki, dan tidak boleh seorang perempuan melihat aurat perempuan.” (HR. Muslim)
(2) Aurat laki - laki di hadapan wanita
Auratnya adalah mulai dari pusar hingga lutut. Ini perkataan yang lebih kuat dari ikhtilaf ulama.
(3) Aurat wanita di hadapan wanita
Aurat wanita di hadapan wanita lain sama dengan aurat laki-laki di hadapan laki-laki, yaitu mulai dari bawah pusar hingga lutut.
Meski di hadapan wanita lain, bukan berarti wanita bebas di buka auratnya. Dalam hadis yang shahih, Rasulullah Saw menyatakan hal tersebut.
Rasulullah SAW bersabda, " Tidak boleh bagi laki-laki dan perempuan melihat laki-laki. Dan, tidak boleh laki-laki lain dalam satu selimut dan perempuan dengan perempuan lain dalam satu selimut."(H.R Muslim)
Rasulullah SAW bersabda, " Tidak boleh bagi laki-laki dan perempuan melihat laki-laki. Dan, tidak boleh laki-laki lain dalam satu selimut dan perempuan dengan perempuan lain dalam satu selimut."(H.R Muslim)
(4) Aurat wanita di hadapan laki - laki
Para ulama berbeda pendapat akan hal ini dalam dua pendaapat.
- Pendapat pertama yaitu bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnyam ini pendapat mazhab Syafi'iyah dan Hanabilah.
-Pendapat kedua yaitu bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Para ulama yang mengatakan bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat mempersyaratkan agar pada wajah tidak dihias dengan alat-alat kosmetik, sebab jika menggunakan hal ini dan menampakkannya maka ulama sepakat akan keharamanya
Pendapat yang mengatakan wajah dan telapak tangan adalah perkataan yang benar pada perkara ini.
- Pendapat pertama yaitu bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnyam ini pendapat mazhab Syafi'iyah dan Hanabilah.
-Pendapat kedua yaitu bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Para ulama yang mengatakan bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat mempersyaratkan agar pada wajah tidak dihias dengan alat-alat kosmetik, sebab jika menggunakan hal ini dan menampakkannya maka ulama sepakat akan keharamanya
Pendapat yang mengatakan wajah dan telapak tangan adalah perkataan yang benar pada perkara ini.
Kesimpulan
Menutup aurat adalah kewajiban agama yang ditegaskan dalam Al-Qur'an maupun hadis Rasulullah Saw. Kewajiban menutup aurat disyari'atkan untuk kepentingan manusia itu sendiri sebagai wujud kasih sayang dan perhatian Allah Swt. terhadap kemaslahatan hamban-Nya di muka bumi.
Nah...Jadi kita semua tahu kan menutup aurat itu hukumnya Wajib. Mengenakan busana yang sesuuai dengan syari'at islam bertujuan agar manusia terjaga kehormantannya. Ajaran islam tidak bermaksud untuk membatasi atau mempersulit gerak langkah umatnya. Akan tetapi dengan aturan dan syari'at tersebut manusia akan terhindar dari berbagai kemungkinan yang akan mendatangkan bencana dan kemudaratan bagi dirinya.
Babai:"(
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatu




Masukkan Komentar Anda...
BalasHapusOk Google "Masukkan Komentar Anda..."
HapusMantap slurrr ...
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusZine zine kuadrat
BalasHapusOh
Hapus